Terlibat Transaksi Narkoba, Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara, dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sidang dipimpin hakim ketua Jon Sarman Saragih dan disiarkan langsung di stasiun televisi swasta.
Sidang tuntutan perkara narkoba yang melibatkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa itu, juga dihadiri istri terdakwa Dody, Rakhma Darma Putri dan Ibunda Dody Endang Sriwahyuningsih.
Dalam tuntutan, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang terdakwa lainnya, salah satunya Irjen Teddy Minahasa.
Selain Dody, terdakwa lain yang menjalani pembacaan tuntutan yakni terdakwa Linda Pujiastuti, terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
Sedangkan pembacaan tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, dijadwalkan Selasa (28/3/2023) besok.
(*)
Editor: Sugeng Irawan
Sumber: