Tersangka Rafael Tukang Jaring Wajib Pajak Bermasalah

Tersangka Rafael Tukang Jaring Wajib Pajak Bermasalah

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

KPK tidak pakai strategi rumit-rumit menjerat Rafael. Intinya, Rafael dituduh menerima gratifikasi USD 90.000. Atau terima sogokan. Tapi bentuk sogokan yang tidak biasa. Teknik canggih.

Modus operandi juga sederhana. Diungkap KPK begini:

Rafael punya beberapa perusahaan. Salah satunya, yang jadi fokus KPK, bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME). Bergerak bidang konsultan pembukuan dan perpajakan. Sedangkan, Rafael adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang pajak. Maka, klop.

Rafael menjabat PPNS Pajak sejak 2005. Lalu, tahun 2011, Rafael diangkat jadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Terakhir ia menjabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Jakarta Selatan.

PT AME milik Rafael melayani klien individu dan kebanyakan perusahaan yang bermasalah bidang pajak. Aneka masalah klien, PT AME bisa menyelesaikannya. Karena ada Rafael sebagai pemiliknya. Bisa dikondisikan.

Firli: "Setiap kali ada wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME.”

Analogi gampangnya begini: Posisi Rafael enak sekali. Ibarat penjaring ikan, ia punya jaring besar dan berada di titik kolam yang sangat banyak ikannya. Dan banyak ikan mabuk di area itu. Kalau ada ikan kebingungan (puyeng) ia arahkan agar ikan istirahat ke jaring. Jaringnya: PT AME.

Firli: "Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya melalui PT AME."

Karena begitu gampangnya PT AME menerima klien yang pajaknya bermasalah, sampai-sampai teman-teman Rafael sesama pejabat Ditjen Pajak ikut investasi di PT AME. Tapi, KPK fokus ke tersangka Rafael.

KPK menemukan, bukti, bahwa Rafael menerima gratifikasi dari klien PT AME yang pajaknya bermasalah. Dengan klien membayar ke PT AME, maka pajaknya yang semula bermasalah berubah jadi beres.

Dari sudut pandang klein, itu sangat menguntungkan. Sebab, pajaknya bermasalah. Klien seharusnya membayar jauh lebih tinggi dibanding ia membayar fee konsultan ke PT AME.

Tapi, wajib pajak yang bermasalah, sudah merugikan negara. Uang pajak yang mestinya masuk ke kas negara, belum dibayarkan wajib pajak. Tapi, persoalan klien jadi beres, setelah menggunakan jasa PT AME.

Firli: “Sudah kami temukan alat bukti hukum yang cukup. Sehingga RAT kami tetapkan sebagai tersangka.”

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Rafael ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 hingga 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sumber: