Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa diganjar hukuman seumur hidup perkara tukar sabu barang bukti dengan tawas di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih. "Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati.
JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara hakim menyatakan Teddy Minahada terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama terdakwa lain Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pleidoi Teddy Minahasa.
Hal yang memberatkan Teddy Minahasa, tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim.
Hal meringankan ialah Teddy Minahasa belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal yang meringankan. (*)
Editor: Sugeng Irawan
Sumber: