Wanita Pengelola Arfa Forex Trading Ditangkap

Wanita Pengelola Arfa Forex Trading Ditangkap

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Jaksa menyatakan status lengkap pada berkas perkara SR (41), perempuan  pengelola Arfa Forex Trading, yang menipu ratusan TKW, dengan nilai kerugian Rp 3,4 miliar.

Kemarin (10/7/2023), berkas perkara dan tersangka dilimpahkan, ke pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU), di Kantor Kejari Malang, untuk segera dijadwalkan agenda persidangan.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim - AKBP Henri Novere Santoso menjelaskan, diberitakan sebelumnya, tersangka SR (41) sebagai mantan tenaga kerja wanita (TKW), atau pekerja migran Indonesia (PMI), sejak tahun 2018. Dia ditangkap di salah satu tempat permukiman Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu, oleh anggota Unit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. (WL)

sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/07/10/wanita-pengelola-arfa-forex-trading-tipu-250-tkw-hingga-rp-34-miliar-bakal-diadili-di-malang

Sumber: