Menkes Minta Penolak Undang Undang Kesehatan Ungkap Pendapat Dengan Intelek
Menteri Kesehatan (Menkes) - Budi Gunadi Sadikin, minta organisasi profesi (OP) kesehatan, yang menolak pengesahan UU tentang Kesehatan, menyampaikan pendapat dengan sehat dan intelek.
Budi mengaku, tetap membuka pintu dan akses komunikasi seluas-luasnya, bagi pihak yang masih tidak sepakat dengan UU Kesehatan, yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal itu.
Budi mengatakan, kebebasan berpendapat sebagai buah reformasi 1998. Dia tidak ingin mencederai demokrasi. Jadi dia mengajak, agar penyampaian pendapat dilakukan melalui diskusi yang substantive. (WL)
Sumber: