Gedung Bertingkat Di Kota Malang Akan Diatur Soal Ketinggiannya 

Gedung Bertingkat Di Kota Malang Akan Diatur Soal Ketinggiannya 

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kepala DPUPRPKP Kota Malang - dandung Djulharjanto menjelaskan, bangunan gedung bertingkat di Kota Malang akan diatur lebih rinci, soal tinggi maksimal dan zonasinya. 

Hal itu masih dibahas dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan belum bisa dipublikasi karena masih dalam tahap pembaharuan. 


Dosen Perencanaan Wilayah (PWK) Fakultas Teknik UB - Deni Agus Setyo menjelaskan, semua kecamatan di Kota Malang masih bisa dibangun gedung bertingkat dengan maksimal ketinggian 152 meter. (NF-BG/JAWAPOS)

Sumber :

https://radarmalang.jawapos.com/kota-malang/812654279/pemkot-sempurnakan-aturan-pembangunan-gedung-bertingkat

Sumber: