Masyarakat Harus Memahami Konsekuensi Nikah Siri
AMEG.ID, Batu - Kepala Kemenag Kota Batu – Machsun Zain menyampaikan, yang menjadi permasalahan utama masyarakat soal pernikahan siri itu, tidak memahami konsekuensinya nanti.
Mengutip Radar Malang, Menurut Machsun, banyak konsekuensinya seperti tidak adanya buku nikah, KK tidak lengkap, dan fatalnya lagi jika berkaitan dengan hak waris paparnya.
Sementara itu, Kata Machsun, untuk mencatatkan pernikahan siri menjadi pernikahan yang sah secara hukum, perlu adanya isbat nikah. (WL-BG/RADAR MALANG)
Sumber: