Perkara Gionogini Yang Masuk Ke PA Malang 80 Persen Diajukan Mantan Istri

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten maupun Kota Malang, tercatat 82 persen sengketa harta atau gono gini diajukan mantan istri setelah perceraian. Biasanya terjadi karena pihak suami lebih berkuasa atau merasa sebagai pihak yang mengumpulkan harta.
Selama Januari - Juli 2023 PA Kota Malang menerima 8 permohonan dan Kab Malang menerima 9 permohonan pembagian harta gono-gini, yang masing-masing 7 diantaranya diajukan mantan istri terhadap harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan.
Melansir Radar Malang, Ketua PA Malang Kelas I A - Misbah menjelaskan, jumlah permohonan itu terbilang sedikit dibandingkan perkara perceraian yang tahun ini mencapai 2.437 permohonan. (NF-BG/RADAR MALANG)
Sumber: