Fatwa: Vaksin dan Swab Test Lewat Hidung Tak Batalkan Puasa

Fatwa: Vaksin dan Swab Test Lewat Hidung Tak Batalkan Puasa

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG – Terkait Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa berupa panduan pelaksanaan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19.

Fatwa ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr H Hasanuddin AF, dan diketahui Ketua MUI, KH Miftachul Akhyar.

Menurut pandangan MUI, saat pandemi Covid-19 ini setiap muslim wajib ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena itu bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

MUI juga memfatwakan, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, umat Islam yang tengah berpuasa boleh melakukan vaksinasi," demikian salah satu point dalam fatwa MUI yang diterima redaksi, Selasa (13/4/21).

Begitu juga dengan test swab melalui hidung maupun mulut saat berpuasa, juga tidak membatalkan puasa.

Karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.(ar)

Sumber: