Dua Mahasiswa Tersangka Kasus Aborsi Di Malang

Dua Mahasiswa Tersangka Kasus Aborsi Di Malang

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Malang - Kedua tersangka atas nama Lovina Artha Mevia (22), Mahasiswi asal Desa Salen, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Mustofa Kemal Pasha (22), Mahasiswa asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Melansir Berita Jatim, mereka mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengguguran janin bayi atau aborsi. Saat kejadian, pelaku nekat membawa janin dan menguburkannya di sebuah rumah kos.

Wakapolres Malang - Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan,“Tersangka aborsi tersebut adalah orang tua dari janin yang digugurkan. Bahwa korban merupakan janin bayi masih umur sekitar 5 bulan,” (AL-BG/BERITA JATIM)

Sumber: