Tilang Uji Emisi Kendaraan Dibatalkan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (11/9) pelaksanaan sanksi tilang uji emisi di DKI Jakarta resmi dihentikan walaupun baru berjalan satu kali. Hal ini dilakukan karena dianggap tidak efektif.
Melansir Kompas, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Heri Permana menilai ada beberapa faktor yang menjadi penghambat seperti kurangnya koordinasi yang dilakukan antar instansi. Selain itu keterbatasan sumber daya baik personel maupun alat juga menjadi alasan.
Kata Heri, dirinya akan terus berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait solusi pengendalian polusi udara. Namun untuk saat ini masih belum ada kepastian lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Kami akan koordinasikan terus perihal tilang, namun sejauh ini memang belum ada keputusan baru selain itu (penghentian tilang uji emisi),” ucapnya. (NY/KOMPAS)
Sumber: