Komisi X DPR Belum Satu Suara Soal Tugas Akhir Pengganti Skripsi
AMEG.ID, Indonesia - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan pihaknya belum satu suara dan belum membahas perihal Permendikbud Ristek No. 53 tahun 2023 yang membahas soal kebebasan kampus untuk menjadikan pembuatan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan.
Mengutip Suara Surabaya, Himma juga menegaskan kepada Kemendikbud Ristek untuk memastikan implementasi dari Permendikbud ini agar outputnya bisa meningkatkan mutu perguruan tinggi bukan diskriminasi perguruan tinggi.
“Kami di komisi X memang kan belum juga satu suara untuk menyampaikan, karena kami juga sampai saat ini belum rapat tentang hal ini,” katanya.
Lebih lanjut Himma juga mendorong agar kampus segera melakukan pembenahan dalam segala aspek supaya nantinya banyak perguruan tinggi di Indonesia mencapai world class university. (YO-NY/SUARA SURABAYA)
Sumber: