3 Bacaleg Kota Malang Berstatus Mantan Narapidana

3 Bacaleg Kota Malang Berstatus Mantan Narapidana

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Malang - Berdasarkan data KPU Kota Malang dari 573 Bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS), tiga diantaranya berstatus mantan narapidana dengan kasus masuk kategori pidana umum.

Melansir Radar Malang, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan kasus yang menjerat tiga Bacaleg itu yaitu penipuan, kekerasan, dan pemalsuan pita cukai.

”Kalau identitas kami tidak berhak mengumumkan ke publik. Bacaleg itu sendiri yang nanti mengumumkan ke media massa,” jelas Aminah.

Kata Aminah dua Bacaleg sebelumnya mendapatkan hukuman di atas lima tahun dan satu sisanya menjalani hukuman di bawah lima tahun. Menurut Aminah, meski berstatus sebagai mantan napi, 3 kandidat itu sudah memenuhi syarat untuk bisa maju menjadi calon legislatif DPRD Kota Malang. (AN-NY/RADAR MALANG)

Sumber: