Eks Dirut Pertamina Resmi Jadi Tersangka

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - KPK resmi mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadan PNG di Pertamina tahun 2011-2021.
Melansir CNN Indonesia, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penetapan Karen sebagai tersangka korupsi karena telah merugikan negara sebesar 2,1 triliun. KPK juga menahan Karen sementara di Rutan KPK mulai 19 September kemarin hingga 8 Oktober mendatang.
Karen juga secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian tanpa melakukan kajian dan analisis secara menyeluruh. Bahkan juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan harus dijual dengan kondisi merugi di pasar.
"Selain Itu, Pelaporan Untuk Menjadi Bahasan Di Lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Dalam Hal Ini Pemerintah Tidak Dilakukan Sama Sekali Sehingga Tindakan Gkk Alias Ka Tidak Mendapatkan Restu Dan Persetujuan Dari Pemerintah Saat Itu," ucap Firli.. (IC-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: