Ada Ratusan Ribu Peredaran Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Malang
AMEG.ID, Kota Malang - Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menjelaskan dari hasil penindakan yang dilakukan pekan ini ada potensi kerugian negara sebanyak 267 juta. Dikarenakan ada ratusan ribu batang rokok ilegal yang digagalkan peredarannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
"Dari hasil penindakan keseluruhan, perkiraan nilai barang mencapai Rp501 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp267 juta," kata Gunawan.
Melansir JPNN, sebelumnya Tim Bea Cukai Malang melakukan operasi pasar, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat adanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Ngantang dan Pujon. Kemudian dilanjut ke kawasan pasar Gadang sampai Kecamatan Pakisaji dan Kebonagung.
Dari penindakan itu petugas menyita semua barang ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum. Selain itu pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas rokok ilegal. (NF/DL-JPNN)
Sumber: