Perubahan APBD 2023 Resmi Disahkan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Senin (25/9) kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna.
Melansir Detik, Pengesahan ini ditandai melalui penandatanganan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah. Gubernur Jawa Timur - Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, nantinya Ranperda akan diberikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan konsultasi sebelum menjadi Perda.
"Alhamdulillah telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Semoga ini menjadi ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Khofifah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).
Khofifah berharap, nantinya Ranperda itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Lebih lanjut, Khofifah mengungkapkan semua catatan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi akan dibahas kembali bersama seluruh jajaran Pemprov Jatim dengan tujuan untuk meningkatkan kebaikan kehidupan masyarakat. (IC-BG/DETIK)
Sumber: