Ada 17 Korban Investasi Bodong Di Kota Malang Membuat Laporan Ke Satreskrim Polresta Malang Kota

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Kuasa hukum korban - Abdul Rofiq menjelaskan, kasus itu bermula dari terlapor inisial TN (46) asal Kel Karang Besuki Sukun menawari para korban untuk berinvestasi pembangunan mega proyek di Jakarta.
Salah satu korban - Yuyun Listiowati mengaku, terlapor sebelumnya memiliki usaha koperasi tapi sudah tutup karena Covid-19. Selain itu Yuyun juga pernah mendatangi rumah terlapor untuk melakukan mediasi tapi terlapor sudah kabur.
"Sebenarnya, korban ini pernah mendatangi rumah terlapor sebanyak dua kali untuk mediasi. Namun, terlapor sudah keburu kabur," terangnya.
Melansir Surya Malang, Sementara itu disisi lain Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menuturkan, pihaknya siap menerima laporan tersebut, dan laporannya akan kami proses dan akan kami tindak lanjuti. (NF-BG/SURYA MALANG)
Sumber: