Masih Belum Ada Aturan di Tingkat Daerah Soal Larangan Alat Peraga Kampanye di Kendaraan Umum

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kota Malang - Sebelumnya dalam Rakornas Kaukus Perempuan Politik Indonesia pada 4 Oktober lalu, Kepala Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja mengingatkan caleg agar tidak menjadikan transportasi umum sebagai tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Peringatan tersebut disampaikan kemungkinan karena banyaknya laporan mengenai APK ditempel di angkutan umum.
Melansir Radar Malang, menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin menyebut kalau larangan itu masih sebatas pernyataan dari Ketua Bawaslu RI dan belum ada aturan yang sampai di tingkat daerah. Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa menindak pemilik angkot.
Di sisi lain, Ketua Serikat Sopir Indonesia (SSI) Kota Malang Muhammad Kholil menyebut pemasangan APK di angkutan umum tidak dilakukan sembarangan, tapi dilihat dulu figur politisinya. Ia juga membenarkan adanya pemasangan APK di pihaknya.
"Kalau mereka membantu kami dalam memperjuangkan nasib dan memiliki kebijakan bagus, tentu didukung. Termasuk jika mereka memberi bantuan," terangnya. (NF-FR/RADAR MALANG)
Sumber: