Pemkot Malang Masih Menunggu Juknis Soal Aturan Larangan Pasang APK di Angkot

Pemkot Malang Masih Menunggu Juknis Soal Aturan Larangan Pasang APK di Angkot

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Malang - Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin menyampaikan soal pernyataan Ketua Bawaslu RI yang mengingatkan para caleg supaya tidak pasang APK di transportasi umum masih belum berjalan di Kota Malang. Hal ini karena sampai sekarang masih menunggu teknisnya.

Mengutip Radar Malang, menurut Arif, larangan itu masih sebatas pernyataan dari pusat dan belum sampai di tingkatan daerah. Sehingga pihaknya belum bisa menindak para pemilik transportasi umum tersebut.

"Artinya, belum ada aturan yang sampai ke tingkat daerah," kata dia.

Arif menambahkan, sampai sekarang pihaknya belum dapat secara rinci untuk teknis dan sanksinya. Sementara itu, Arif menduga soal pernyataan itu keluar karena banyaknya APK yang ada di angkutan umum. (WL-AL/RADAR MALANG)

Sumber: