OJK Ambil Tindakan Tegas Terkait Order Fiktif

OJK Ambil Tindakan Tegas Terkait Order Fiktif

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Kamis (12/10) Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman telah mengambil tindakan terhadap AdaKami terkait order fiktif oleh agen penagih termasuk pemecatan pegawai yang terlibat.

"OJK juga telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada AdaKami sehubungan dengan adanya order fiktif yang dilakukan oleh agen penagih dalam melakukan tugas penagihan," kata Agusman.

Melansir Republika, Kata Agusman saat ini pihak AdaKami masih berupaya mengidentifikasi korban bunuh diri yang beredar di media sosial dengan bantuan aparat penegak hukum.


Selain itu OJK juga memerintahkan AdaKami untuk terus melakukan investigasi dan menyediakan hotline untuk pengumpulan informasi. Serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk memeriksa penerapan bunga oleh AdaKami kepada peminjam. (ND-NY/REPUBLIKA)

Sumber: