Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
AMEG.ID, Malang - Kepala Kantor Bea Cukai Malang - Gunawan Tri Wibowo menyampaikan, dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang menggelar patroli darat untuk memeriksa perusahaan jasa titipan di wilayah Malang Raya.
Dalam kegiatan itu, Bea Cukai Malang berhasil menyita sebanyak 112 ribu 520 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan di tiga kecamatan, dari tiga kecamatan itu diantaranya Kecamatan Klojen, Turen dan Kepanjen.
Melansir Viva, Wibowo menyebutkan, total potensi dari penerimaan negara yang hilang dari penindakan rokok ilegal tersebut telah mencapai 66 juta 994 ribu, dengan perkiraan nilai barang sebesar 131 juta 384 ribu 600.
“Kami sebagai instansi pemerintah yang salah satu tugasnya melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang berbahaya dan ilegal akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara,” tegas Gunawan. (IC-BG/VIVA)
Sumber: