Advokat Sebut Ketua MK Melanggar Kode Etik Soal Putusan Usia Capres – Cawapres

Advokat Sebut Ketua MK Melanggar Kode Etik Soal Putusan Usia Capres – Cawapres

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Rabu (18/10) Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus telah melaporkan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kepada dewan etik dan akan mempersiapkan laporan pidana.

"Perihalnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang menjadi hakim terlapor adalah Pak Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Petrus.

Melansir CNN Indonesia, Petrus menduga MK telah melah melanggar kode etik terkait putusan mengenai syarat batas usia capres dan cawapres. Kata Petrus ketua MK memiliki hubungan keluarga dan seharusnya Ketua MK mundur dari perkara.


Dalam pelaporan ini Petrus menyampaikan pihaknya sudah mempunyai empat bukti berupa putusan Nomor 29, 51, 55, dan 90 Tahun 2023 yang sebelumnya sudah diucapkan oleh MK pada 16 Oktober 2023 lalu. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: