DLH Kota Malang Tunggu Persetujuan Kementerian PUPR Soal TPST

DLH Kota Malang Tunggu Persetujuan Kementerian PUPR Soal TPST

AMEG.ID, Kota Malang - Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya menyampaikan pengadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) masih menunggu persetujuan dari Kementerian PUPR.

Melansir Radar Malang, kata Rahman pengadaan TPST Refuse Derived Fuel (RDF) ini merupakan hasil penghargaan dari world bank karena Pemkot Malang berhasil jadi pilot project penanganan sampah.

"Saat ini kami masih menunggu kesanggupan yang dituangkan dalam KUA PPAS 2024," kata Rahman.

Sementara itu rencananya TPST RDF ini bakal ditempatkan di lahan satu hektare di kawasan TPA Supit Urang dan diharapkan pengelolaan sampah bisa 40 persen. (AN-NY/RADAR MALANG)

Sumber: