Hari Ke-5 Larangan Mudik, 98 Kendaraan Diperiksa

Hari Ke-5 Larangan Mudik, 98 Kendaraan Diperiksa

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Petugas gabungan terus berjaga di Exit Tol Madyopuro, Kota Malang. Pada hari ke-5 penyekatan, Senin (10/5/21), 98 kendaraan yang mencoba masuk diperiksa.

Lima kendaraan roda empat diminta kembali. "Hari ini 98 kendaraan diperiksa, 5 kendaraan roda 4 putar balik, 2 kendaraan melanggar tata cara pemuatan orang, tidak  mematuhi Prokes atau melebihi 50 persen dari ketentuan, dan 3 kendaraan melanggar surat-surat adminitrasi domisili (Surabaya, Jombang, Sidoarjo )," ungkap Kepala Pos Pengamanan Exit Tol Madyopuro, AKP Suwarno, Senin (10/5/21).

Tim gabungan terdiri dari personel Polresta Malang Kota, Dishub Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, Dinkes Kota Malang dan TNI.

Sejak larangan mudik, Kamis (6/5/21), pintu keluar Tol Malang memang dijaga petugas. Semua kendaraan plat nomor luar Kota Malang diberhentikan dan diperiksa.

Selama pengetatan, masyarakat dari rayonisasi Malang Raya masih diperbolehkan mobilisasi. Malang Raya masuk rayonisasi II, meliputi Kabupaten/Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Probolinggo.

Selain itu, masyarakat luar rayonisasi diperbolehkan, dengan syarat membawa surat keterangan Antigen negatif Covid-19.

Meski dilarang mudik, masyarakat tetap diizinkan untuk keperluan lain, seperti berwisata atau menjenguk keluarga, dengan catatan membawa surat bebas Covid-19 seperti swab PCR ataupun Antigen.(ar)

Sumber: