Dinas PUPRPKP Kota Malang Sosialisasikan KKPR

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Selasa (31/10/2023) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Dinas PUPRPKP Kota Malang menggelar sosialisasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bersama beberapa pelaku usaha.
Melansir Malang Times, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang Dandung Julhardjanto menyampaikan, sosialisasi ditujukan untuk pelaku usaha, mulai pelaku usaha real estate, pelaku usaha UMKM, pelaku usaha waralaba, dan pelaku usaha bidang pendidikan.
“Pada umumnya pelaku usaha besar, tidak mengurus sendiri izinnya, tapi melalui biro. Nah biro sendiri juga buru-buru dikejar target. Sesuai normatif, jika izin belum keluar ya mereka belum boleh membangun, tapi mereka dikejar target,” kata Dandung.
Kata Dandung, PKKPR dilakukan untuk menjaga pemanfaatan ruang, di kota Malang, jadi pelaksanaannya sesuai dengan fungsi penataan ruang yang ada. Sehingga masyarakat di dalam membangun tidak sembarangan. (AN-BG/MALANG TIMES)
Sumber: