Ada Sekitar 5 Persen Pelaku Usaha Di Malang Yang Telat Bayar Pajak

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Kabid Pengendalian Pajak Daerah (PPD) Badan Pendapatan Kota Malang - Dwi Hermawan Purnomo menyebut, ditemukan ada praktek manipulasi omzet dan pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Malang yang sering telat lapor atau membayar pajak.
Melansir Radar Malang - Persentasenya mencapai 5 persen dari total wajib pajak (WP) yang jumlahnya 3 ribu unit, Sebagai informasi, pembayaran pajak restoran dan hotel wajib dilakukan setiap bulan menggunakan metode self-assessment.
Disis lain, Dwi juga menyebut, alasan banyak pelaku usaha telat membayar pajak itu karena omsetnya menurun, sehingga meminta perpanjangan waktu, dan pajak akan dibayarkan saat pendapatan sudah stabil.
”Kalau WP restoran atau hotel lumayan tertib untuk pembayaran, dibandingkan PBB. Tapi memang masih ada yang telat membayar pajak setiap bulannya,” terang Dwi. (NF-BG/RADAR MALANG)
Sumber: