Lahan Cucian Mobil di Exit Tol Madyopuro Masuk Agenda Putusan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kota Malang - Sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Malang yang berlangsung kamis kemarin (2/11/2023) sudah memasuki agenda putusan sesuai dengan yang diajukan Pemerintah Kota Malang.
Mengutip Radar Malang, Kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno sidang ini dilakukan sebagai penentu nasib pembebasan lahan cucian mobil yang berlangsung sejak 24 Oktober lalu. Kemudian pada 30 Oktober terdapat tahap pemaparan saksi dan bukti bukti.
Menurut Suparno senin lalu (30/10/2023) pihaknya juga sempat hadirkan saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan sejumlah bukti. Bukti yang mereka bawa diantaranya seperti bukti rapat, surat, hingga penilaian KJPP.
"Entah permohonannya dikabulkan atau tidak, kami tidak mau berandai-andai. Lihat amar putusannya terlebih dahulu," tegas Suparno. (WL-NY/RADAR MALANG)
Sumber: