Dewan Soroti Izin Amdal Proyek WTP Kota Malang

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Sekretaris Komisi B DPRD Kota MALANG - Arief Wahyudi menjelaskan, pihaknya menyoroti proyek Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango, karena belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Mengutip Radar Malang, Kata Arief, legislator sudah mengingatkan Pemkot Malang, supaya selesaikan dulu Amdal sejak pertengahan bulan Oktober. Sebab, Amdal merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memulai pembangunan.
Arief menambahkan, Amdal ini dirasa sangat penting, sebagai salah satu syarat, yang seharusnya dipenuhi, ketika mulai membangun. Terpisah, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bila pihaknya akan melakukan evaluasi terkait belum rampungnya perizinan WTP. Wahyu akan memanggil Perumda Tugu Tirta untuk mengklarifikasi proses perizinan Amdalnya.
”Menjadi PR dan tugas kami dalam penertiban. Apabila dalam menginventarisasi perizinan WTP ditemukan potensi pelanggaran, kami berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas,” tutur Wahyu. (WL-BG/RADAR MALANG)
Sumber: