Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Tersangka Pemalsu SHM

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jawa Timur - Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto melalui tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap 5 tersangka pelaku dugaan tindak kejahatan kriminal umum pemalsu 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), Senin (6/11/2023).
Melansir Suara Jatim, Wadir Krimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menjelaskan kasus ini terjadi diĀ awal 2016 lalu dengan modus operandi yang menggunakan surat otentik palsu dengan dugaan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
"Modusnya diketahui dari tersangka E mengaku bisa menguruskan balik nama, kemudian meminta bantuan kepada tersangka H untuk mencarikan orang yang bisa membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu," ujarnya.
Lebih lanjut saat ini sudah ada 11 sertifikat yang dipalsukan yang terdiri dari 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah. Karena hal itu diperkirakan Bapenda Kota Batu mengalami kerugian mencapai 26,5 juta. (YO-NY/SUARA JATIM)
Sumber: