Satreskrim Polresta Malang Ringkus Pelaku Pengoplos Elpiji Subsidi

Satreskrim Polresta Malang Ringkus Pelaku Pengoplos Elpiji Subsidi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Malang - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyampaikan praktik pengoplosan dilakukan dari gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non-subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Melansir Malang Times, pelaku pengoplosan bernama Hendy Setiawan dan sudah ditangkap Polresta Malang Kota pada Senin (6/11/2023) pagi. Kata Danang dalam aksi penangkapan anggota Satreskrim Polresta Malang Kota mendapati praktik pengoplosan dengan keuntungan antara 700 ribu sampai 1 juta per hari.

“Jadi cukup lumayan omzet yang dihasilkan dari pengoplosan tabung-tabung subsidi ke non subsidi ini. Saat ini masih kita lakukan pengembangan dimana saja mereka mengambil tabung subsidi ini,” kata Danang.

Danang menambahkan kasus ini bermula dari kecelakaan kerja yang terjadi saat pengoplosan tabung gas elpiji yang menyebabkan dua karyawan tersangka Hendy mengalami luka bakar sampai harus dirawat di RSUD dr Saiful Anwar Malang. (AN-NY/MALANG TIMES)

Sumber: