Bareskrim Berikan 55 Pertanyaan pada Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

Bareskrim Berikan 55 Pertanyaan pada Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo menyatakan pihaknya telah memberikan 55 pertanyaan terhadap pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dalam pemeriksaan.

Melansir CNN Indonesia, Kata De Deo pemeriksaan tersebut dilakukan kurang lebih selama 5 jam yang merupakan tahap awal proses penyidikan setelah panji ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," tutur dia.

Sebelumnya Bareskrim Polri sudah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU yang diduga menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia  sebanyak Ep 73 miliar untuk kepentingan pribadinya. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: