SPSI Kota Malang Usulkan Kenaikan UMK Sampai 12 Persen

SPSI Kota Malang Usulkan Kenaikan UMK Sampai 12 Persen

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Malang - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menyampaikan, pihaknya bakal mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 8 sampai 12 persen.

Melansir Malangtimes, kata Suhirno, usul kenaikan UMK 12 persen  ini masih memungkin melihat kondisi pertumbuhan ekonomi di Kota Malang. Prosentase kenaikan UMK Kota Malang belum bisa dipastikan karena masih akan dikaji berdasarkan pertimbangan yang ada.

“Ya kalau bisa ya seperti kenaikannya pegawai negeri yakni 8 atau 12 persen. Kalau Menteri Keuangan bisa memutuskan itu, masak buat buruh tidak bisa. Tentu semuanya memungkinkan karena ada perubahan perubahan ini. Sehingga kami juga menunggu bagaimana realisasinya” ungkap Suhirno.

Sebelumnya, UMK Kota Malang tahun 2023 sebesar 3,19 juta. Nantinya, kalau usulan SPSI Kota Malang disetujui kemungkinan UMK Kota Malang 2024 bakal naik 250 ribu sampai 380 ribu. (AN-MT/MALANGTIMES)

Sumber: