SPSI Kota Malang Usulkan Kenaikan UMK Sampai 12 Persen

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kota Malang - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menyampaikan, pihaknya bakal mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 8 sampai 12 persen.
Melansir Malangtimes, kata Suhirno, usul kenaikan UMK 12 persen ini masih memungkin melihat kondisi pertumbuhan ekonomi di Kota Malang. Prosentase kenaikan UMK Kota Malang belum bisa dipastikan karena masih akan dikaji berdasarkan pertimbangan yang ada.
“Ya kalau bisa ya seperti kenaikannya pegawai negeri yakni 8 atau 12 persen. Kalau Menteri Keuangan bisa memutuskan itu, masak buat buruh tidak bisa. Tentu semuanya memungkinkan karena ada perubahan perubahan ini. Sehingga kami juga menunggu bagaimana realisasinya” ungkap Suhirno.
Sebelumnya, UMK Kota Malang tahun 2023 sebesar 3,19 juta. Nantinya, kalau usulan SPSI Kota Malang disetujui kemungkinan UMK Kota Malang 2024 bakal naik 250 ribu sampai 380 ribu. (AN-MT/MALANGTIMES)
Sumber: