Dishub Kota Malang Mulai Tertibkan Parkir Sekitar Fasilitas ATM

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kota Malang - Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan, di sekitar ATM bukan sebagai titik parkir resmi kecuali beberapa ATM bersama yang memiliki ketentuannya sendiri.
Mengutip Radar Malang, Widjaja menyampaikan, masyarakat bisa turut melapor jika dipungut parkir sekitar ATM. Dengan menyampaikan detail titik dan jukir yang melanggar.
"Terkait layanan, kami juga tekankan kepada jukir untuk memberlakukan warga dengan baik. Ketika dilayani dengan baik, mereka tidak akan sayang memberikan uang Rp 2 ribu, kebanyakan pelayanan yang buruk ini di titik parkir liar dan mereka tidak memiliki KTA," ujar Widjaja
Widjaja menambahkan, pihaknya terus mengupayakan beberapa hal untuk memberantas parkir liar, seperti salah satunya memasang banner di tempat yang memang dilarang. (WL-MT/RADAR MALANG)
Sumber: