Potensi Investasi Senilai 500 Miliar di Kota Malang Diurungkan

Potensi Investasi Senilai 500 Miliar di Kota Malang Diurungkan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Malang - Sebelumnya Disnaker PMPTSP Kota Malang menyebut akan ada 2 hotel bintang 5 yang akan dibangun di Kota malang. Di antaranya pada Jalan JA Suprapto dan dekat Masjid Sabilillah A Yani Blimbing. 

Tapi sayangnya, salah satu investor mengurungkan niatnya. Menurut Kepala Disnaker Kota Malang Arif Tri Sastrawan menyebut pembatalan investasi senilai 500 miliar itu karena alasan investor jengah dengan izin yang memakan waktu terlalu lama dan birokrasi yang panjang. 

Melansir Radar Malang, sebelumnya perizinan hotel selesai di pemerintah daerah tapi penarikan ke tingkat pusat membuat proses perizinan menjadi lama. Biasanya selesai dalam 2-3 bulan, tapi sekarang bisa mencapai 1 tahun.

"Regulasinya tidak efektif kalau ditarik semua ke pemerintah pusat. Dampaknya bisa menghambat investasi di daerah. Kami harap ada perbaikan, tidak semua perizinan ditarik ke pusat," tandasnya. (NF-DL/RADAR MALANG)

Sumber: