Perizinan Investasi Di Kota Malang Memang Harus Ditarik Ke Pemerintah Pusat Dulu

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Kepala Disnaker - PMPTSP Kota Malang - Arif Tri Sastyawan menjelaskan, perizinan investasi dari investor, memang arus ditarik ke pemerintah pusat dulu, untuk perizinan lingkungan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
Mengutip Radar Malang, kata Arif, memang harus ada rekomendasi dulu dari pemerintah pusat, provinsi sampai kementrian, sehingga membutuhkan waktu yang lama. Sementara itu, Arief menambahkan, sejauh ini, yang menjadi kendala soal regulasi ini, tidak hanya dirasakan Kota Malang, melainkan semua daerah.
Di tempat lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang Chondro Utomo mengamini sulitnya mengurus izin. Bahkan ada pengusaha yang sudah mengurus izin selama dua tahun, tetapi belum dikeluarkan hingga saat ini.
"Sudah satu pintu, tapi ternyata masih lama. Semoga ada perbaikan ke depan," tutur Chondro. (WL-BG/RADAR MALANG)
Sumber: