Regulasi Pendirian Sekolah Swasta di Kota Malang Diperketat

Regulasi Pendirian Sekolah Swasta di Kota Malang Diperketat

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Malang - Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Depdikbud Kota Malang Muflikh Adhim menjelaskan ditetapkannya izin pendirian sekolah swasta. Utamanya jenjang SMP di Kota Malang itu sebagai solusi kekurangannya siswa di sekolah swasta. 

Dengan masalah itu, sayangnya setiap tahun ada SMP swasta baru di Kota Malang yang dibuka. Dan angkanya terus mengalami peningkatan sejak 2020.

”Kalau kami dilarang untuk mendirikan SMP negeri, seharusnya swasta juga jangan seenaknya mendirikan sekolah,” kata dia.

Melansir Radar Malang, di sisi lain Disdikbud Kota Malang Suwarjana menjelaskan analisis kebutuhan pendirian sekolah memang perlu dilakukan secara komprehensif dalam skala lebih besar, misalnya skala daerah. Jadi, tidak hanya dilakukan pada lingkup lingkungan tertentu. (NF-DL/RADAR MALANG)

Sumber: