Dua Jenis Pajak di Kota Malang Sudah Penuhi Target

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
2 jenis yang memenuhi target seperti pajak hotel dan reklame. Sedangkan untuk pajak lainnya sudah 90 persen pemenuhannya bahkan ada juga yang belum juga menyentuh separuh target.
Melansir Radar Malang, sesuai dengan data Bapenda Kota Malang total realisasi pajak daerah sampai awal Desember telah mencapai 545 miliar dari target 843 milyar.
Kata Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, ada empat jenis pajak yang realisasinya masih bisa digenjot untuk mengejar target. Diantaranya seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Restoran.
”Kami akan kejar hingga akhir Desember. Kami optimistis bisa memenuhi target. Seperti PBB yang sudah 97 persen dan parkir 95 persen,” sambung Handi. (WL-NY/RADAR MALANG)
Sumber: