Modus Tawaran Kerja Berujung Eksploitasi Seksual, Dua Tersangka Dibekuk
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum. Foto: Istimewa--
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta Pasal 420 dan 421. Penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan hukuman karena tindak pidana itu diduga dilakukan berulang sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh penghasilan.
Sumber: