Diskominfo Jatim Soroti Ancaman Baru: Jual Beli Satwa Langka Melalui Platform Online
Ilustrasi satwa dilindungi. Foto: Kompas.id--
AMEG.ID, Madiun - Perkembangan teknologi digital tidak hanya menghadirkan kemudahan dalam berkomunikasi dan bertransaksi tapi juga membuka celah baru bagi berbagai aktivitas ilegal.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah maraknya perdagangan satwa liar dilindungi yang kini semakin sering ditemukan di berbagai platform digital dan media sosial.
Fenomena tersebut mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Madiun memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan ilegal satwa liar di ruang siber.
Melalui kegiatan sosialisasi literasi digital yang berlangsung pada 18-19 Juni 2026, kedua instansi berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pola baru perdagangan satwa liar yang saat ini banyak memanfaatkan kemudahan teknologi informasi.
Kegiatan tersebut juga melibatkan berbagai unsur masyarakat mulai dari mahasiswa, komunitas pecinta satwa, aktivis lingkungan, hingga warga yang tinggal di kawasan tepian hutan.
Perubahan pola transaksi dari pasar tradisional menuju platform digital menjadi salah satu tantangan baru dalam upaya perlindungan satwa liar. Pelaku perdagangan ilegal kini memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga marketplace untuk menawarkan satwa yang seharusnya mendapat perlindungan negara.
"Di era digital saat ini pola perdagangan satwa liar dilindungi telah mengalami pergeseran dari pasar konvensional ke platform daring. Karena itu, sosialisasi literasi penggunaan media sosial untuk perdagangan ilegal satwa liar dilindungi ini sangat penting," ujar Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Bidang KSDA Wilayah I Madiun Arodens Wahanto mengutip Antara Jatim.
Melalui sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai modus perdagangan satwa liar di internet, ciri-ciri aktivitas ilegal yang perlu diwaspadai, hingga mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi pelanggaran di ruang digital.
Ketua Tim Kerja Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Statistik Diskominfo Jawa Timur, Satriyo Wahyudi menjelaskan bahwa edukasi semacam ini tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi secara bijak tapi juga menyangkut upaya perlindungan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa sejumlah satwa yang kerap ditemukan di lingkungan sekitar sebenarnya masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh negara. Ketidaktahuan itu sering kali menjadi pintu masuk terjadinya perdagangan ilegal baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
"Terkadang kasus peredaran satwa liar dilindungi itu bermula dari ketidaktahuan masyarakat bahwa hewan yang dijual atau diedarkan itu dilindungi negara. Makanya agenda-agenda seperti ini sangat penting," kata dia.
Selain memberikan pemahaman mengenai aturan perlindungan satwa, kegiatan tersebut juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi dan aktivitas yang ditemukan di media sosial. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, ruang digital dinilai harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan tidak menjadi sarana bagi praktik yang melanggar hukum.
Diskominfo Jawa Timur menilai literasi digital memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik. Masyarakat yang memiliki pemahaman digital yang baik diharapkan tidak hanya mampu menghindari penyalahgunaan teknologi, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam menjaga ruang siber tetap sehat dan aman.
Pemprov Jatim sendiri terus mendorong penguatan ekosistem informasi yang sehat melalui berbagai program literasi digital, edukasi masyarakat, serta peningkatan keterbukaan informasi publik.
Sumber: