Pemkot Malang Dorong Penanganan Gangguan Mental Berbasis Pendampingan
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito. Foto: City Guide FM--
AMEG.ID, Kota Malang - Masih banyaknya stigma terhadap penyandang disabilitas mental menjadi salah satu tantangan dalam proses penanganan gangguan kesehatan jiwa di Kota Malang.
Pemerintah daerah menilai keterbukaan keluarga menjadi kunci agar warga yang mengalami gangguan mental bisa mendapatkan pengobatan dan pendampingan secara tepat.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Malang, dari sekitar 3.700 warga yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa, sebanyak kurang lebih 1.600 orang membutuhkan penanganan lanjutan.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesehatan mental membutuhkan perhatian bersama, tidak hanya dari sisi medis tetapi juga dukungan sosial dan keluarga.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito menyebut Kecamatan Sukun menjadi wilayah dengan jumlah penyandang disabilitas mental yang cukup tinggi dibandingkan wilayah lain.
Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 370 warga dengan gangguan mental di wilayah tersebut, dengan 170 orang di antaranya masuk kategori berat dan membutuhkan intervensi lebih lanjut.
"Di Kecamatan Sukun ini lumayan paling banyak, sekitar 370-an dan yang tergolong berat ada 170, itu yang kami intervensi," tutur Donny melansir malang times.
Dalam melakukan penanganan, Pemerintah Kota Malang tidak hanya mengandalkan layanan kesehatan, tetapi juga menjalankan pendekatan berbasis keluarga melalui Program Rumah Pijar.
Program tersebut menjadi salah satu upaya untuk memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada penyandang disabilitas mental agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya.
Menurut Donny, keterlibatan keluarga menjadi faktor penting karena proses pemulihan tidak hanya membutuhkan pengobatan dari tenaga profesional, tetapi juga lingkungan yang mendukung.
Namun, hingga saat ini masih ditemukan keluarga yang memilih menyembunyikan kondisi anggota keluarganya karena menganggap gangguan mental sebagai sesuatu yang memalukan.
Padahal, penyandang disabilitas mental dapat memperoleh penanganan melalui bantuan psikolog klinis maupun psikiater. Pemerintah mengingatkan bahwa semakin cepat seseorang mendapatkan pendampingan, semakin besar peluang untuk membantu proses pemulihan dan mencegah munculnya masalah yang lebih luas di lingkungan sekitar.
"Makanya beberapa kali kami mendapatkan informasi dari kelurahan terkait masyarakat penyandang disabilitas mental atau odgj (orang dalam gangguan jiwa) yang melakukan tindakan mengganggu keamanan dan ketertiban. Kalau dia masih punya keluarga, KK dan KTP, maka pelayanan kesehatannya disamakan dengan sakit-sakit yang lain," ujar Donny.
Donny menjelaskan, warga dengan gangguan mental yang masih memiliki keluarga tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seperti masyarakat lainnya. Penanganan awal dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas sebelum mendapatkan rujukan apabila diperlukan.
Sumber: