Bocah 7 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan, Tetangga Lansia Diamankan Polisi

Bocah 7 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan, Tetangga Lansia Diamankan Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Foto: Istimewa--

AMEG.ID, Kota Malang - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Malang.

Seorang pria lanjut usia berinisial AP (61), warga Kecamatan Sukun, diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya.

Kasus itu terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polresta Malang Kota pada Rabu (22/07/2026).

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.

“Terduga pelaku sudah kami amankan, saat ini masih dilakukan lidik. Sedangkan hubungan terduga pelaku dan korban ini adalah tetangga,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengutip Kompas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula saat korban bersama seorang temannya membeli jajanan di sebuah toko kelontong yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

Saat itu, AP diduga memanggil korban dan membujuknya masuk ke dalam rumah. Setelah korban berada di dalam rumah, pelaku diduga menutup pintu dan jendela sebelum melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

“Peristiwa itu kemudian terjadi, korban diraba-raba di area sensitifnya,” ujar Lukman.

Aksi tersebut diketahui oleh teman korban yang berada di sekitar lokasi. Teman korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada kakak korban hingga akhirnya informasi itu diteruskan kepada ayah korban.

“Setelah itu ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian. Tim kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Lukman.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.

“Kami sudah memeriksa lima saksi, termasuk teman korban yang mentahui kejadian itu,” ungkap Lukman.

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sumber:

Berita Terkait