Kasus Dana Hibah Jatim Bergulir, KPK Panggil Anwar Sadad

Kasus Dana Hibah Jatim Bergulir, KPK Panggil Anwar Sadad

anggota DPR RI, Anwar Sadad. Foto: Fraksi Gerindra--

AMEG.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Salah satu langkah terbaru dilakukan dengan memeriksa anggota DPR RI, Anwar Sadad sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan pengelolaan dana hibah bernilai ratusan miliar rupiah yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di berbagai daerah di Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp291,5 miliar selama periode 2019 hingga 2022.

Dari alokasi tersebut, penyidik menduga terdapat persyaratan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan maupun anggota DPRD yang mengajukan pergeseran kuota dana hibah.

Skema itu diduga menjadi bagian dari mekanisme pengurusan hibah yang kini sedang didalami penyidik. Menurut KPK, koordinator lapangan yang telah memperoleh alokasi hibah kemudian membentuk kelompok masyarakat atau memanfaatkan lembaga tertentu sebagai pihak yang mengajukan proposal pencairan dana.

Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2019–2022.

Melansir Inews, Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan sebanyak 21 orang tersangka tersebut terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi.

Dalam klaster pertama, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi meliputi Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan.

Namun, proses hukum terhadap Kusnadi dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Adapun Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan telah menjalani proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara A Royan belum diproses lebih lanjut karena masih menjalani perawatan akibat sakit. Pada klaster kedua, KPK menetapkan Anwar Sadad bersama stafnya, Bagus Wahyudiono, sebagai pihak penerima suap.

Sementara 10 orang lainnya ditetapkan sebagai pihak pemberi yakni Wahid Ruslan, Moch Mahrus, M Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Sedangkan pada klaster ketiga, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar ditetapkan sebagai penerima suap dengan Ahmad Jailani dan Mashudi sebagai pihak pemberi.

Melalui pemeriksaan para saksi, KPK berupaya melengkapi alat bukti sekaligus mengurai peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik suap pengurusan dana hibah tersebut.

Sumber: