Harga Daging Naik, Pemkot Malang Tertahan di Batas Kewenangan Daerah
Daging sapi di wilayah pasar. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Kota Malang - Kenaikan harga daging membuka terbatasnya ruang gerak Pemkot Malang dalam mengendalikan komoditas yang pasokannya bergantung pada kebijakan nasional.
Berbeda dengan beras maupun cabai, pemerintah tidak dapat serta-merta menggelar intervensi pasar ketika harga daging sapi mengalami gejolak.
Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyebut pembatasan impor menjadi salah satu faktor yang memengaruhi ketersediaan daging di dalam negeri. Pasokan yang berkurang kemudian berdampak pada pembentukan harga di tingkat pasar termasuk di Kota Malang.
“Yang naik karena memang impor dan segala macam itu sekarang agak dibatasi. Akhirnya harga ikut naik,” ujar Ali mengutip Times Indonesia.
Menurut Ali, penanganan kenaikan harga daging sapi tidak bisa disamakan dengan pengendalian harga bahan pangan lain. Pemerintah biasanya dapat menggunakan operasi pasar atau program pengendalian inflasi ketika terjadi lonjakan harga komoditas kebutuhan pokok.
Namun, instrumen serupa belum dapat diterapkan secara langsung terhadap daging sapi karena tata niaga dan pasokannya berkaitan dengan keputusan pemerintah pusat.
“Kalau sembako mungkin kita bisa melakukan intervensi seperti biasanya melalui langkah pengendalian inflasi. Tapi kalau daging sapi, pemerintah daerah tidak bisa langsung mengintervensi pasar karena berkaitan dengan kebijakan impor dan pasokan nasional,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, kondisi harga di Kota Malang telah disampaikan melalui forum Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan stimulus berskala nasional untuk meredam gejolak harga pangan termasuk daging. Meski begitu, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk mengenai bentuk penanganan yang dapat dijalankan di tingkat kota.
“Kami sudah melaporkan kondisi itu dalam rapat TPID bersama Mendagri. Sampai sekarang kami masih menunggu arahan langsung bagaimana langkah-langkah penanganannya terkait harga daging,” ungkapnya.
Arahan itu diperlukan karena kebijakan yang menyentuh impor, stabilisasi harga, dan distribusi daging berada di luar kewenangan langsung pemerintah kota. Setelah pemerintah pusat menentukan skemanya Pemkot Malang akan menyesuaikan langkah pelaksanaan di daerah.
“Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Daerah nanti tinggal menjalankan dan bersinergi sesuai arahan yang diberikan,” imbuhnya.
Tekanan harga juga dinilai tidak berhenti pada daging sapi. Ali mengingatkan adanya potensi kenaikan pada daging ayam dan telur akibat struktur rantai pasok sektor peternakan.
Persoalan itu telah menjadi bahan pembahasan dengan kementerian karena proses produksi hingga distribusi dinilai banyak dikuasai perusahaan berskala besar.
Sumber: