Saat Udara Memburuk, Angka ISPU Jadi Penentu Pintu Sekolah Ditutup

Saat Udara Memburuk, Angka ISPU Jadi Penentu Pintu Sekolah Ditutup

Ilustrasi kondisi udara imbas asap Karhutla. Foto: Istimewa--

AMEG.ID, Jakarta - Keputusan menghentikan pembelajaran tatap muka di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan kini tidak dilakukan hanya berdasarkan kondisi visual.

Pemerintah menetapkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai acuan untuk menentukan apakah murid tetap belajar di kelas, mengikuti pembelajaran terbatas, atau beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Pedoman itu diterbitkan pada Jumat (28/8/2026) dengan tujuan untuk melindungi murid, pendidik dan tenaga kependidikan dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan cara belajar di setiap wilayah harus disesuaikan dengan tingkat pencemaran udara, risiko kesehatan serta kondisi sekolah dan murid.

"Penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, dan karakteristik serta kebutuhan satuan pendidikan dan peserta didik," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Melalui aturan itu, kualitas udara harus diperiksa sedikitnya dua kali sehari yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan menjadi dasar pemerintah daerah dan sekolah dalam menentukan langkah perlindungan.

Saat ISPU berada pada rentang 1–50 atau kategori baik, sekolah dapat menjalankan pembelajaran tatap muka secara penuh. Kegiatan belajar maupun aktivitas pendukung dapat berlangsung normal karena tingkat pencemaran dinilai masih rendah.

Tatap muka juga tetap diperbolehkan ketika ISPU berada pada angka 51–100 atau kategori sedang. Namun, sekolah harus membatasi kegiatan luar ruangan termasuk upacara, olahraga dan ekstrakurikuler. Aktivitas itu dapat dipindahkan ke dalam ruangan untuk mengurangi paparan udara.

Perlindungan diperketat ketika ISPU mencapai 101–200 atau kategori tidak sehat. Pembelajaran tatap muka hanya dijalankan secara terbatas, sedangkan kelompok rentan dialihkan ke PJJ. Kelompok itu meliputi murid PAUD, siswa kelas I sampai III SD, peserta didik sekolah luar biasa serta murid yang memiliki penyakit penyerta.

Pintu sekolah harus ditutup sementara ketika kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat dengan ISPU 201–300. Seluruh kegiatan belajar dialihkan ke PJJ, baik secara daring maupun luring, menyesuaikan jaringan internet, sarana dan keadaan masing-masing peserta didik.

Jika ISPU melampaui 300 atau masuk kategori berbahaya, seluruh kegiatan yang mengumpulkan warga sekolah dihentikan. Pada kondisi tersebut, sekolah harus memprioritaskan evakuasi dan perlindungan kesehatan dengan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta dinas kesehatan.

Keputusan perubahan cara belajar untuk PAUD, SD dan SMP berada di tangan bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan. Sementara itu, gubernur melalui dinas pendidikan provinsi berwenang mengambil keputusan bagi SMA, SMK dan SLB.

Kepala sekolah tetap diberi ruang mengambil tindakan darurat apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk sebelum keputusan pemerintah daerah diterbitkan. Langkah pengamanan dapat berupa menghentikan aktivitas luar ruangan, memulangkan murid lebih awal atau langsung mengalihkan pembelajaran menjadi PJJ.

Sumber: