RUU Perampasan Aset Dikebut, Pemerintah Pasang Target Akhir Tahun

RUU Perampasan Aset Dikebut, Pemerintah Pasang Target Akhir Tahun

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara--

AMEG.ID, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase yang semakin mendesak.

Pemerintah targetkan pembahasan bersama DPR RI dapat diselesaikan paling lambat akhir Desember 2026 setelah Presiden memberikan arahan terhadap jajaran menteri terkait untuk mempercepat proses legislasi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah pada prinsipnya telah siap membahas RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasan formal masih menunggu DPR menuntaskan penyusunan rancangan sebagai usul inisiatif parlemen.

“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril.

Setelah tahapan di DPR selesai dan rancangan resmi dikirimkan kepada pemerintah, Presiden akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah untuk masuk ke meja pembahasan bersama legislatif.

Target penyelesaian pada Desember membuat sisa waktu pembahasan menjadi relatif terbatas. Karena itu, percepatan proses di DPR menjadi salah satu faktor penting agar pembahasan substansi dapat segera dimulai.

Yusril mengatakan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan RUU tersebut paling lambat akhir tahun ini. Rancangan itu selama ini menjadi salah satu instrumen hukum yang dinilai penting dalam memperkuat upaya negara mengejar dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dorongan agar pembahasan dipercepat juga datang dari masyarakat. Pemerintah mengaku mengikuti perkembangan aspirasi publik, termasuk aksi yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Salah satu kelompok yang ikut menyuarakan tuntutan tersebut adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyebut kelompoknya membawa dua agenda utama ke Jakarta, yakni mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” kata Botok melansir Suara Surabaya.

Selain merespons tuntutan percepatan RUU Perampasan Aset, pemerintah juga menanggapi desakan agar pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana mati.

Menurut Yusril, ketentuan mengenai pidana mati sebenarnya telah tersedia dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Namun, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan vonis terhadap seorang terdakwa. Proses penuntutan berada pada kejaksaan sedangkan keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan pembuktian dalam persidangan.

“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” tuturnya.

Sumber: