Gate Elektronik Aktif, Pembayaran Parkir Alun-Alun Batu Diperketat

Gate Elektronik Aktif, Pembayaran Parkir Alun-Alun Batu Diperketat

Gate parkir (e-Parkir) Alun-alun Kota Batu. Foto: City Guide FM / Asrur Rodzi--

AMEG.ID, Kota Batu - Pengguna parkir di kawasan Alun-Alun Kota Batu hanya perlu membayar retribusi satu kali kepada petugas resmi Dinas Perhubungan (Dishub) ketika sistem parkir elektronik beroperasi.

Juru parkir tidak diperbolehkan kembali meminta pembayaran kepada pengendara selama pelayanan menggunakan gate elektronik. Ketentuan itu berlaku setelah e-Parkir Alun-Alun Kota Batu dioperasikan penuh mulai 26 Agustus 2026.

Sistem ini digunakan setiap hari selama 13 jam yakni mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi menjelaskan pengaktifan gate dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dishub Kota Batu. Sistem itu dirancang untuk memperjelas alur pelayanan sekaligus mencatat transaksi parkir secara lebih terukur.

Saat memasuki area parkir, pengendara akan memperoleh tiket yang dicetak oleh mesin di pintu masuk. Tiket itu kemudian digunakan dalam proses pembayaran ketika kendaraan meninggalkan kawasan Alun-Alun Kota Batu.

“Keluar print out tiket, pembayaran dilakukan tunai ke petugas Dishub. Jukir tidak boleh menarik uang lagi dari pengendara,” tegas Chilman mengutip City Guide FM.

Pembagian tugas antara petugas Dishub dan juru parkir juga diperjelas. Selama gate elektronik aktif, petugas Dishub melayani pembayaran di pintu keluar sedangkan juru parkir bertanggung jawab mengatur kendaraan di dalam area.

Dengan mekanisme itu, juru parkir tidak memiliki kewenangan menarik tarif secara langsung. Namun, sistem pelayanan berubah setelah gate berhenti beroperasi pada pukul 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, pengelolaan parkir dilakukan secara manual oleh juru parkir. Meski begitu, setiap pembayaran tetap wajib disertai karcis resmi yang diterbitkan Dishub Kota Batu.

“Jika dilakukan secara manual, sesuai SOP jukir tetap wajib menggunakan karcis resmi dari Dishub untuk menghindari kebocoran retribusi,” papar Chilman.

Penggunaan karcis resmi menjadi instrumen untuk memastikan pungutan yang diterima sesuai ketentuan dan tercatat sebagai penerimaan daerah.

Pengendara juga dapat mengenali perbedaan mekanisme pembayaran berdasarkan waktu pelayanan melalui petugas Dishub saat gate beroperasi dan melalui juru parkir berkarcis resmi setelah jam operasional berakhir.

Selain mengatur alur pembayaran, e-Parkir memungkinkan pergerakan kendaraan tercatat secara digital. Setiap kendaraan yang masuk dan keluar dapat dipantau melalui sistem sehingga Dishub mempunyai data mengenai volume kendaraan yang menggunakan area parkir.

Data itu selanjutnya akan diolah untuk membandingkan jumlah kendaraan dengan potensi retribusi yang diterima. Pencatatan digital diharapkan mempersempit ruang terjadinya kebocoran pendapatan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan parkir di kawasan pusat Kota Batu.

Sumber: https://cityguide911fm.com/gate-parkir-alun-alun-kota-batu-aktif-lagi-jukir-dilarang-tarik-retribusi/