Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Pengelolaan Kios Among Tani Diusut

Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Pengelolaan Kios Among Tani Diusut

Eks Kepala UPT Pasar Batu Agus Suyadi ditangkap tim Kejari Batu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam penyimpangan pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani 2023. Foto: Malangpost--

AMEG.ID, Kota Batu - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani mulai mengarah pada penelusuran aliran uang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Agus Suyadi (AS) sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Kamis (3/9/2026). Perkara itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani pada 2023 ketika AS masih menjabat Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana mengatakan langkah hukum tersebut diambil setelah penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Tim penyidik Kejari Batu telah melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap AS selaku Kepala UPT Pasar pada Diskumperindag Kota Batu periode 2020–2024,” tegasnya melansir Malang Post.

Dari hasil penyidikan sementara, AS diduga memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya dalam proses pemberian maupun penggunaan kios dan los. Penyidik menduga terdapat permintaan serta penerimaan uang dari sejumlah pedagang yang berkaitan dengan fasilitas perdagangan di Pasar Induk Among Tani.

Nilai uang yang sejauh ini teridentifikasi mencapai sekitar Rp262 juta. Namun angka itu belum menjadi akhir pengusutan karena penyidik masih menelusuri ke mana dana mengalir dan apakah terdapat fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Hingga saat ini penyidikan terus berlangsung,” imbuhnya.

Pengembangan aliran dana menjadi bagian penting dalam perkara ini untuk mengetahui secara lebih utuh bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa saja yang terlibat dalam prosesnya, serta apakah terdapat bukti tambahan di luar yang telah diperoleh penyidik.

Kejari Batu menjerat AS dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12B undang-undang yang sama.

Di sisi lain, kuasa hukum AS Haitsam Nuril Brantas Anarki menyatakan menghormati keputusan penyidik. Meski begitu, pihaknya menekankan bahwa penetapan tersangka masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum menentukan kesalahan kliennya secara final.

“Kami menghormati sikap kejaksaan yang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan,” katanya.

Menurut Haitsam, sejumlah alat bukti telah dikumpulkan dalam proses penanganan perkara mulai dari keterangan saksi, dokumen yang disita hingga barang bukti elektronik berupa telepon seluler milik pejabat yang turut diperiksa.

Pihak kuasa hukum meminta seluruh rangkaian penyidikan berlangsung transparan dan membuka kemungkinan terhadap fakta-fakta baru yang muncul.

Sumber: