Pemprov Jatim Resmi Sahkan Raperda Disabilitas

Pemprov Jatim Resmi Sahkan Raperda Disabilitas

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim dalam rapat paripurna pengesahan Raperda Hak Disabilitas di Gedung DPRD Jatim, Senin (28/9/2026). Foto: Suara Surabaya--

AMEG.ID, Surabaya - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Jawa Timur menjadi titik awal bagi pemerintah daerah untuk menerjemahkan kebijakan inklusif ke dalam layanan nyata.

Persetujuan bersama antara Pemprov Jatim dan DPRD Jatim dilakukan melalui rapat paripurna pada Senin (28/9/2026). Setelah proses legislasi selesai, pekerjaan berikutnya berada pada tahap penyusunan aturan teknis agar ketentuan dalam perda dapat diterapkan hingga tingkat pelayanan masyarakat.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan keterlibatan berbagai unsur. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri karena implementasinya bersinggungan dengan pendidikan, kesehatan, dunia kerja, hingga sektor pemberdayaan.

“Inklusivitas itu menjadi bagian penting karena untuk bisa masuk pada pemenuhan hak-hak mereka, ini dibutuhkan keterbukaan semua elemen, semua sektor untuk memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa,” jelasnya.

Karena cakupan layanan berada di berbagai sektor, Pemprov Jatim juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota menyiapkan kebijakan yang sejalan. Pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota akan menjadi salah satu ujung pelaksanaan berbagai layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

“Jadi ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten/kota, karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten/kota. Ada layanan pendidikan, ada layanan kesehatan, ada vokasi, lalu dunia kerja,” tuturnya melansir Suara Surabaya.

Dengan begitu, pengesahan perda tidak langsung mengakhiri proses kebijakan. Dinas Sosial Jatim kini menyiapkan perangkat aturan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani mengatakan penyusunan regulasi turunan akan dilakukan setelah perda memperoleh persetujuan. Aturan tersebut diperlukan untuk menjabarkan ketentuan perda ke dalam mekanisme yang lebih teknis.

“Nah, tentunya setelah ini Dinas Sosial menyiapkan peraturan-peraturan selanjutnya terkait teknisnya, Pergub dan Juklaknya,” katanya.

Selain regulasi, Pemprov Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah terkait akan menjalankan program yang diarahkan pada kebutuhan penyandang disabilitas. Dinsos Jatim membaginya ke dalam tiga kelompok utama.

Pertama, program perlindungan dan jaminan sosial yang berkaitan dengan penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Kedua, pemberdayaan ekonomi untuk membuka ruang kemandirian dan akses terhadap kegiatan produktif. Ketiga, rehabilitasi yang diarahkan pada pemulihan serta peningkatan kemampuan sesuai kebutuhan penerima layanan.

Tiga jalur itu menjadi bagian dari langkah lanjutan setelah perda disahkan. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas sektor agar ketentuan mengenai hak penyandang disabilitas tidak berhenti sebagai regulasi tapi dapat diterjemahkan dalam bentuk layanan yang bisa diakses masyarakat.

Pemprov Jatim juga menempatkan keterlibatan dunia pendidikan dan dunia usaha sebagai bagian dari ekosistem inklusif. Artinya, penerapan kebijakan nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat pemerintah tapi juga membutuhkan dukungan berbagai pihak di lingkungan masyarakat.

Sumber: