Mobilitas Warga Jatim Terkendala, DPRD Dorong Transportasi Terintegrasi

Mobilitas Warga Jatim Terkendala, DPRD Dorong Transportasi Terintegrasi

Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan. Foto: Istimewa--

AMEG.ID, Surabaya - Pergerakan masyarakat di Jawa Timur masih menghadapi persoalan konektivitas. Banyaknya perjalanan menuju pusat aktivitas khususnya Surabaya belum sepenuhnya diimbangi dengan kemudahan akses menggunakan angkutan umum.

Kondisi itu menjadi salah satu perhatian DPRD Jawa Timur dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.

Regulasi ini diarahkan untuk membangun sistem perjalanan yang lebih terhubung, mulai dari akses menuju angkutan utama hingga layanan pengumpan.

Data dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur 2025–2029 menunjukkan sekitar 0,76 juta perjalanan komuter berlangsung menuju dan dari Kota Surabaya setiap hari. Namun, porsi perjalanan yang menggunakan transportasi publik masih berada di angka sekitar 2,5 persen atau 19.115 perjalanan.

Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan menilai persoalan transportasi tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah kendaraan atau membangun halte.

Menurutnya, ukuran keberhasilan layanan justru berada pada sejauh mana masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan mudah, aman, terjangkau, dan dalam waktu yang masuk akal.

"Melalui Raperda ini, DPRD Jatim mendorong pergeseran sudut pandang dari sekadar pengelolaan moda menjadi pengelolaan perjalanan," ungkap Martin mengutip Surabaya Bisnis.

Menurutnya, pengembangan Trans Jatim menjadi salah satu gambaran meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap angkutan massal. Hingga akhir 2025, delapan layanan Trans Jatim telah mencatat lebih dari 8,1 juta penumpang.

Namun, pertumbuhan jumlah pengguna belum otomatis membuat jaringan transportasi publik mampu menjangkau seluruh kebutuhan perjalanan. Kesenjangan antar wilayah dan minimnya angkutan pengumpan masih menjadi tantangan terutama bagi masyarakat yang lokasi aktivitasnya tidak berada di sekitar koridor utama.

Persoalan konektivitas juga berkaitan dengan belum seragamnya penerapan sistem transportasi terintegrasi di tingkat kabupaten dan kota.

Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dishub Jatim, Cito Eko Yuly Saputro mengatakan pengembangan layanan di sejumlah daerah masih terkendala aspek regulasi.

"Kenapa rekan-rekan dari kabupaten/kota untuk Dinas Perhubungan belum melakukan itu? Karena payung hukumnya belum kuat," jelasnya.

Saat ini, integrasi layanan sudah berjalan di sejumlah wilayah salah satunya Kota Surabaya melalui Suroboyo Bus dan angkutan pengumpan Wira-Wiri. Model layanan seperti ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pengembangan jaringan transportasi yang lebih luas di Jawa Timur.

Raperda yang tengah dibahas DPRD Jatim nantinya diharapkan memberi landasan bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk mengembangkan sistem transportasi yang saling terhubung.

Sumber: