Modus Tawaran Kerja Berujung Eksploitasi Seksual, Dua Tersangka Dibekuk
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Surabaya - Keuntungan hingga ratusan juta rupiah diduga menjadi motif pasangan suami istri mengeksploitasi seorang perempuan dewasa dalam praktik perdagangan orang di Jawa Timur.
Polda Jawa Timur mengungkap perkara ini setelah menemukan dugaan pemaksaan layanan seksual dengan target hingga 300 pelanggan setiap bulan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan dua tersangka dalam kasus ini berinisial ADR warga Sidoarjo dan AA warga Sukabumi. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik eksploitasi yang berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang berasal dari Sumatera Selatan awalnya sedang mencari pekerjaan. Ia kemudian mendapat informasi dari seorang teman bernama Septa untuk menghubungi seseorang yang disebut bisa menawarkan pekerjaan di Surabaya dan Sidoarjo.
“Saat menghubungi ia (korban) tidak tahu awal pekerjaannya apa,” jelas Ganis mengutip Suara Surabaya.
Korban akhirnya berangkat ke Surabaya setelah menyepakati tawaran tersebut. Namun, setibanya di lokasi pekerjaan yang dijanjikan justru mengarah pada layanan seksual yang diduga dipaksakan oleh para tersangka.
Dalam praktiknya, korban ditargetkan melayani sedikitnya 10 pelanggan setiap hari. Jika jumlah itu tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditangguhkan sampai target bulanan sebanyak 300 pelanggan tercapai. Bahkan, pemaksaan tetap dilakukan ketika korban sedang mengalami menstruasi.
“Kalau dalam satu bulan ini tidak terpenuhi, gajinya ditunda. Harus sampai mencapai target 300,” kata Ganis.
Polisi menduga ADR menjadi pihak yang mengendalikan sebagian besar kegiatan operasional. Perannya mencakup perekrutan dan penampungan korban, penentuan target pelanggan, pengaturan tarif, hingga pengelolaan pembayaran. ADR juga mengatur pembagian uang kepada korban dan pemberian imbalan kepada operator pencari pelanggan.
Dari kegiatan itu, kedua tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp75 juta per bulan. Dengan rentang waktu enam bulan, keuntungan yang diduga diterima ADR diperkirakan mencapai Rp450 juta.
“Dia melakukan mulai sejak bulan Februari hingga Juli 2026. Kalau kita kalikan enam adalah kurang lebih sekitar Rp450 juta,” tuturnya.
Sementara itu, AA diduga bertugas mencari dan menawarkan pelanggan, menghubungkan mereka dengan korban, serta membantu memenuhi target harian. Untuk setiap pesanan, AA disebut menerima imbalan sebesar Rp50.000.
Polisi memperkirakan pendapatan AA dari peran itu mencapai Rp90 juta selama enam bulan, berdasarkan perhitungan 10 pesanan per hari, 30 hari dalam sebulan, dan imbalan Rp50.000 untuk setiap pesanan.
“Dikalikan 1 hari adalah 10 tadi ya, dikalikan 10 dikalikan 30 hari dikalikan 6 bulan, berarti pendapatannya kurang lebih adalah 90 juta. Kemudian ini dilakukan secara berulang,” jelasnya.
Sumber: